Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR

- 29 Maret 2024, 11:49 WIB
 Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR
Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR /pixabay/ITECHirfan

Baca Juga: 10 (Sepuluh) Hal Terkait dengan Daya Tahan Diri menurut Wulin, 1999, Reivich, 2002, Kunci Jawaban Soal Modul 3

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Untuk memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik.

Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.

Atas dasar pemikiran itu, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih).

Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah: Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.

Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x