Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019, Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah

- 17 Maret 2024, 16:02 WIB
Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019, Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah
Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019, Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah /pexels.com/Lisa Fotios/

Jawaban: A

Soal 9. Menurut keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah kecuali

A. madrasah Tsanawiyah
B. madrasah Aliyah
C. madrasah Aliyah Kejuruan
D. madrasah ibtidaiyah

Jawabannya: D

Soal 10. Syarat menjadi wakil kepala madrasah adalah ....

A. penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
B. usia maksimak 55 tahun saat pertama diangkat wakamad
C. pengalaman mengajar 4 tahun
D. harus memiliki pengalaman wali kelas atau guru berprestasi

Jawabannya: A

Baca Juga: 10 Soal Modul 4.6 Pembelajaran Berdiferensiasi pada Kurikulum Merdeka, Pintar Kemenag dan Kunci Jawaban

Demikianlah kunci jawaban soal Modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan Pintar Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***

Disclaimer:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x