INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini akan membahas tentang Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 yang menjadi salah satu soal kunci jawaban soal Modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan Pintar Kemenag.
Di bawah ini, akan dibahas tentang Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 dan kunci jawaban soal modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan pintar Kemenag yang akan disajikan secara lengkap.
Kunci jawaban soal Modul 3.2 ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan guru dalam menjawab soal pada pelatihan Pintar Kemenag.
Inilah kunci jawaban soal Modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan Pintar Kemenag selengkapnya.
Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019, Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pintar Kemenag
Soal 1. Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk ...
A. meningkatkan efektifitas dan efisiensi
B. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
C. menghindari terjadinya kegagalan
D. menghindari terjadinya kesalahan
Jawabannya: B
Soal 2. Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah ...