Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran

- 17 Maret 2024, 10:43 WIB
Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran
Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran /pexels.com/Anastasia Shuraeva /

Hm, kira-kira dasar hukum yang mengatur KOM ini apa yah?

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran mata pelajaran umum terdapat pada peraturan?

A. KMA 347 Tahun 2022
B. Keputusan Dirjen Pendis No.3211 Tahun 2022
C. Panduan KOM dan IKM RA
D. Kemendikbudristek No.033/H/KR/2022

Jawaban:

D. Kemendikbudristek No.033/H/KR/2022

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi 3.2 Lima Level Konflik Pelatihan Deteksi Dini 3 PINTAR Kemenag, Yuk Belajar

Dalam aturan tersebut mengatur seluruh capaian pembelajaran mata pelajaran umum yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Jadi, aturan terkait KOM ini terdapat pada Kemendikbudristek No.033/H/KR/2022.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x