Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran

- 17 Maret 2024, 10:43 WIB
Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran
Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran /pexels.com/Anastasia Shuraeva /

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran mata pelajaran umum terdapat pada peraturan?

Pertanyaan dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran ini.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Diharapkan Pendidik Dapat Menguatkan Kemampuan Peserta Didik dengan Melakukan Asesmen

Pertanyaan di atas menjelaskan tentang dasar hukum untuk menyusun KOM.

KOM singkatan dari Kurikulum Operasional Madrasah merupakan acuan dasar pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya KOM ini, guru dapat menentukan tujuan, metode, dan media pembelajaran yang tepat.

Dalam studi kasus di atas penyusunan KOM ini memiliki dasar hukum.

Dasar hukum ini harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran mata pelajaran umum.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x