Dapat kita simpulkan bahwa tahapan yang tidak terdapat pada pembahasan di atas adalah bukan tanggung jawab fasilitator.
Fasilitator sendiri berperan untuk menjadi pemandu dan pendamping program tersebut.
Jadi, itulah tidak termasuk 5 tahapan yang harus dilakukan madrasah/sekolah dalam mendesain P5-PPRA.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.