Mereka tidak mendapatkan bagian seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau cucu perempuan mendapat bagian secara farsid sedangkan saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah mendapatkan sisanya.
4. Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu: Zakat (jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab), biaya perawatan dan pemakaman jenazah, hutang, wasiat.
5. Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.
Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam.
Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam
Demikianlah kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 tentang waris. Semoga bermanfaat.***
Disclaimer:
Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.