Soal 2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa/4:117?
Soal 3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!
Soal 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
Soal 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!
Jawabannya:
1. Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: 1) pengurusan jenazah, 2) wasiat dan 3) hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan.
2. Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 setelah: 1) pengurusan jenazah, 2) pemenuhan wasiat dan 3) dan pelunasan hutang si mayat.
3. Ashabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabah furud dan menjadi ashabah bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
Sedangkan Ashabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabah furud mengambil bagian masing-masing.