Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Bagian 3 Evaluasi Bab 8 Waris

- 9 Maret 2024, 13:29 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Bagian 3 Evaluasi Bab 8 Waris
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Bagian 3 Evaluasi Bab 8 Waris /Pexels / Alena Darmel /Pexels

Soal 2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa/4:117?

Soal 3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!

Soal 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?

Soal 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 145 146 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Evaluasi Bagian III Ijab Qabul

Jawabannya:

1. Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: 1) pengurusan jenazah, 2) wasiat dan 3) hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan.

2. Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 setelah: 1) pengurusan jenazah, 2) pemenuhan wasiat dan 3) dan pelunasan hutang si mayat.

3. Ashabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabah furud dan menjadi ashabah bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan.

Sedangkan Ashabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabah furud mengambil bagian masing-masing.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah