9. Ayat Q.S. Az-Zariyat/51:49 menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.
10. - Sighat Ijab
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
- Sighat Kabul
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
jadi, itulah kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 dan 146 semester 2 kurikulum 2013.***