a. Membayar mahar
b. Memberikan nafkah
c. Menjadi pemimpin dalam keluarga
6. Hidup bebas tanpa adanya pernikahan ini tidak baik karena dapat menimbulkan sifat zina.
Sebagai seorang muslim harus menikah, hal ini karena pernikahan menjadi bagian dari sunnatullah dan sangat dianjurkan dalam Islam.
7. Mahram adalah orang yang dilarang untuk dinikahi menurut syariat Islam.
8. Macam-macam hukum nikah adalah;
1) Wajib merupakan hukum bagi orang yang telah mampu baik itu secara fisik, mental, dan finansial untuk melakukan pernikahan.
2) Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
3) Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
4) Haram hukum bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan sanggup untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban setelah melaksanakan pernikahan.
5) Makruh yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk menikah akan tetapi dia memiliki rasa khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya tersebut.