Jawaban:
Kasus perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara karena penggunaan fasilitas umum merupakan bentuk implementasi negara dalam menjalankan hak kesejahteraan (Pasal 27-33).
2. Apa saja hak dan kewajiban warga negara yang membiayai pembangunan fasilitas umum melalui iuran pajak?
Jawaban:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2))
b. Hak mengembangkan diri (Pasal 28C)
c. Hak kebebasan sesuai keyakinan dalam politik, sosial budaya, agama, penghidupan yang layak, tempat tinggal, dan kewarganegaraan (Pasal 28E)
d. Hak berkomunikasi (Pasal 28F)
e. Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H)
f. Hak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1)