2. Masakin (Orang-orang Miskin):
Mereka adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan kurang mampu dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Ayat yang sama dalam surat At-Taubah juga menyebutkan mereka.
3. Amilin (Pengurus Zakat):
Mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab atas pengumpulan, distribusi, dan penyaluran zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
4. Al-Muallafatu Qulubuhum (Orang-orang yang Dapat Dimenangkan Hati Mereka):
Golongan ini mencakup orang-orang yang baru masuk Islam atau yang memiliki kecenderungan untuk masuk Islam, serta mereka yang membutuhkan dukungan finansial untuk memperkuat keyakinan mereka dalam agama Islam.
5. Riqab (Memerdekakan Budak):
Zakat juga dapat digunakan untuk memerdekakan budak yang hidup dalam perbudakan.
6. Gharimin (Orang-orang yang Berhutang):