Jadi, jawaban dari perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain ini adalah c. Keputusan Presiden.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.
Jadi, jawaban dari perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain ini adalah c. Keputusan Presiden.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.
Editor: Siti Juniafi Maulidiyah
Sumber: hukumonline.com