INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu. Di antara peraturan perundang-undangan berikut yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah? Simak pembahasannya.
Pertanyaan peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu ini menarik untuk dibahas.
Yuk teman-teman simak pembahasan peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu.
Baca Juga: Menghadapi Volatility Adalah dengan Cara Menegaskan, Simak Jawaban dan Pembahasannya
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang peraturan di negara Republik Indonesia.
Peraturan-praturan di negara Republik Indonesia sudah mempunyai hierarki tertentu.
Di antara peraturan perundang-undangan tersebut terdapat yang tertinggi dan terendah kedudukannya.
Pertanyaan dari pembahasan diatas adalah perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah?
Hm, kira-kira apa yah perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain ini.
Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.
Soal Lengkap
Peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu.
Di antara peraturan perundang-undangan berikut yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah?
a. Undang-undang
b. Keputusan MPR
c. Keputusan Presiden
d. Ketetapan MPR
e. Undang-Undang Dasar
Jawaban
c. Keputusan Presiden
Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan pemerintah.
5. Peraturan presiden.
6. Peraturan daerah provinsi.
7. Peraturan daerah kabupaten/kota.
Hierarki ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur negara, diikuti oleh keputusan-keputusan MPR yang memiliki kedudukan di atas undang-undang biasa.
Keputusan Presiden, dalam hal ini, berada pada posisi yang lebih rendah dalam hierarki tersebut, menunjukkan peran eksekutif dalam membuat keputusan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jadi, jawaban dari perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain ini adalah c. Keputusan Presiden.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.