Jawabannya: Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan Trias Politica atau pembagian kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Soal 3. Apa yang kamu ketahui tentang suprastruktur politik?
Jawaban: Suprastruktur politik merupakan komponen dalam sistem politik pada sebuah negara yang merupakan wujud politik secara formal yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Suprastruktur politik kerap disebut mesin politik resmi atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suprastruktur politik berperan sebagai pusat kekuasaan formal negara yang berwenang dalam mengelola kehidupan politik rakyat pada sektor infrastruktur negara.
Sistem politik bekerja dalam situasi dinamis dan saling memengaruhi dengan sistem lainnya seperti sistem budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.
Soal 4. Mengapakah kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara?
Jawabannya: Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandeman, MPR memegang kekuasaan superior/tertinggi sebagai pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) sehingga mengakibatkan lembaga negara terbagi menjadi dua.
Dua lembaga negara itu yaitu lembaga “tertinggi” negara dan lembaga “tinggi” negara (TAP MPR III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga Tinggi Negara).