4. Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Tetap memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang diembannnya
c. Tetap melaksanakan perintah Allah Swt. serta Rasulullah Saw
d. Melaksanakan keadilan sesuai dengan syariat Islam
Baca Juga: Apa Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru dalam Platform Kurikulum Merdeka? Yuk Lihat Pembahasannya
Jadi, itulah kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 128 dan 129 semester 2 kurikulum merdeka.***