1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban:
1. Yang berhak untuk mendapatkan bagian dari harta pusaka ini adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
2. Untuk pembagian ini yang berhak untuk mendapatkan bagian dari harta pusaka ini adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
3. Orang yang tidak berhak untuk menerima harta pusaka ini karena beberapa alasan seperti:
a. Sebagai hamba sahaya
b. Mati bersamaan
c. Murtad
d. Membunuh
e. Kair