INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK, simak pembahasannya.
Pertanyaan berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak pembahasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Prediksi Soal PTS/UTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Semester 2, Soal Terbaru
Sebelum membahas pertanyaan diatas, kita akan mengulas terlebih dahulu apa itu Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari website mkri.id menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Terdapat tiga kewenangan yang dimiliki oleh MK, yaitu pertama memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Kedua, memutus perkara perselisihan hasil pemilu serentak. Ketiga, memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Nah, sekarang kita sudah mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi beserta perannya.