INFOTEMANGGUNG.COM – Beberapa negara telah menerapkan Carbon Pricing Tax, seperti Singapura. Singapura menjadi negara di Asia Tenggara pertama yang menerapkan sistem itu.
Baca Juga: Jenis Carbon Pricing atau Harga Emisi Karbon non Market Based
Harga Pajak Karbon di Singapura
Regulasi harga pajak karbon di Singapura diatur di dalam NEK. Baik itu di dalam perdagangan karbon dan pajak karbon.
Untuk melakukannya, membutuhkan peta jalan lebih jelas untuk bisa menjaga kepercayaan publik serta kepastian ekonomi.
Penerapan pajak karbon di Singapura dimulai pada 1 Januari 2019. Itu berlaku di setiap sektor.
Tujuanya untuk bisa menjaga sinyal harga yang jauh lebih adil, konsisten, dan transparan.
Secara garis besar, pajak karbon di Singapura mencangkup 80% dari beberapa sektor manufaktur, yang meliputi air dan limbah.
Dengan kebijakan itu, setiap perusahaan atau fasilitas harus mendaftarkan diri dan wajib lapor emisi karbon setiap tahunnya.
Emisi yang diperhitungkan adalah emisi yang dihasilkan oleh IPPU atau Industrial Prosesses and Product Uses Dan Fuel Combustion.