INFOTEMANGGUNG.COM - Bapak dan Ibu Guru berikut ini ada bahasan Post Test Modul 2 yang memiliki tema Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
TPPK merupakan sebuah tim guna mengkoordinir upaya pencegahan sekaligus penanganan kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 12 Soal Post Test Modul 1 Mengenal Rapor Pendidikan Lengkap Kunci Jawaban Pelatihan Mandiri PMM
Melalui platform Merdeka Mengajar diharapkan dapat menjadi berbagai sumber referensi, inspirasi serta pemahaman bagi para guru.
Mari simak soal dan jawaban post test modul 2 dengan tema TPPK berikut ini.
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar
Soal 1. Anggota TPPK di lingkungan satuan pendidikan berasal dari beberapa unsur berikut ini, kecuali...
A. Tenaga Kependidikan
B. Orang Tua
C. Pendidik
D. Peserta didik
Jawabannya: D
Soal 2. Lama masa bakti TPPK adalah...
A. 2 tahun serta kepala sekolah dapat memperpanjang masa bakti TPPK
B. 3 tahun
C. 2 tahun lalu langsung tim lainnya menggantikan
D. 4 tahun
Jawabannya: A
Soal 3. Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, maka yang dapat diangkat menjadi anggota satgas TPPK adalah...
A. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan sekolah, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan anak.
B. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.
C. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan anak.
D. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak beserta perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan anak.
Jawabannya: C
Soal 4. Apakah fungsi dari TPPK?
A. Mendamaikan pelaku kekerasan dan korban
B. Membentuk TPPK
C. Menerima sekaligus menindaklanjuti laporan adanya dugaan kekerasan
D. Menangani seluruh kasus kekerasan terkait peserta didik
Jawabannya: C
Soal 5. Prinsip-prinsip yang diatur dalam Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah berikut ini, kecuali...
A. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
B. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
C. Kehati-hatian
D. Akuntabilitas
Jawabannya: B
Soal 6. Dibawah ini yang memiliki wewenang membentuk TPPK di lingkup sekolah ialah ...
A. Kepala Sekolah
B. Gubernur
C. Kepala Dinas
D. Bupati
Jawabannya: A
Soal 7. Pada tingkat provinsi, Anggota satgas TPPK berasal dari unsur:
A. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
B. Semua benar
C. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
D. Dinas Pendidikan
Jawabannya: B
Demikianlah 7 soal dan kunci jawaban Post Test Modul 2 berteman Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dari platform Merdeka Mengajar. Semoga bermanfaat.***
Disclaimer:
Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.