Pengertian Kurikulum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Yuk Simak Pembahasannya

- 27 Januari 2024, 08:11 WIB
Pengertian Kurikulum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Yuk Simak Pembahasannya
Pengertian Kurikulum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Yuk Simak Pembahasannya /pexels.com/Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah pengertian kurikulum berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Kali ini kita akan membahas pengertian kurikulum berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Yuk teman-teman simak pembahasan pengertian kurikulum berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 289 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 20 Aktivitas Individu Artikel

Apakah kalian sudah mengetahui apa itu kurikulum?

Untuk teman-teman yang belum mengetahui apa itu kurikulum, yuk lihat pembahasan dibawah ini.

Pengertian Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat atau sostem rencana dan pengaturan mengenai bahan pembelajaran yang dapat menjadi pedoman dalam pembelajaran.

Dalam kurikulum sediri terdapat lima komponen utama, yaitu tujuan, materi strategi pembelajaran, organisasi kurikulum, dan evaluasi.

Pengertian Kurikulum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Sementara pengertian kurikulum berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Laman Resmi Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x