INFOTEMANGGUNG.COM – Menurut PSAK 22, kombinasi bisnis adalah transaksi antara pihak yang melakukan akuisi akan mendapat kendali penuh terhadap entitas pihak yang diakuisi.
Baca Juga: Syarat dalam Menyusun Laporan Konsolidasi Akuntansi Keuangan
Tujuan melakukan kombinasi bisnis adalah untuk meningkatkan daya banding, relevansi, dan keandalan.
Itu menurut PSAK no 22. Untuk PSAK 38 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas kombinasi bisnis.
Secara umum tujuan kombinasi bisnis adalah untuk mengatasi hambatan, mengurangi resiko pengembangan produk hingga menambah kompetisi.
Ada empat jenis penggabungan usaha, antara lain sebagai berikut ini :
1 Statutory Merger Melalui Aset
Statutory ini hanya melakukan akuisi terhadap seluruh aset pada suatu perusahaan. Sebagai contoh menyewa gedung sebagai kantor atau gudang.
Bagi perusahaan yang melakukan akuisisi, aset itu termasuk ke dalam kewajiban. Biasanya hanya berlaku pada periode tertentu.
Bagi perusahaan yang diakuisisi, aset itu telah menjadi milik perusahaan lain.