INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban pemerintah pusat tidak mewajibkan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing satuan pendidikan.
Pertanyaan pemerintah pusat tidak mewajibkan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing satuan pendidikan ini sering keluar di ujian.
Yuk simak pembahasan pemerintah pusat tidak mewajibkan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing satuan pendidikan.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang peran pemerintah pusat.
Sebelum kita menjawab pertanyaan diatas, kita akan mengulas terlebih dahulu peran pemerintah pusat.
Dilansir dari jendela.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa pemerintah pusat merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya satuan pendidikan perguruan tinggi.
Sementara untuk urusan pendidikan menengah, dasar, anak usia dini, dan non formal merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
Fungsi dari pemerintah pusat ini adalah sebagai fasilitator, fungsi koordinasi, dan menjalankan fungsi pemberdayaan dengan perumusan kebijakan di daerah.