Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan

- 28 Desember 2023, 14:47 WIB
Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan
Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan /Pexels.com /Karolina Grabowska/

Jawaban

D. UU No.13 Tahun 2003

Perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenaga kerja asing merupakan aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Secara spesifik, aspek-aspek ini dapat ditemukan dalam UU No.13 Tahun 2003.

Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusah.

Serta mencakup berbagai aspek seperti perencanaan sumber daya manusia, pelatihan untuk peningkatan keterampilan, penempatan tenaga kerja, hingga pengaturan terkait tenaga kerja asing.

UU No.13 Tahun 2003 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan efisien, memastikan hak-hak pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan UU ini menjadi krusial bagi pelaku industri, pekerja, dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan di sektor ketenagakerjaan.

Dengan menjawab D. UU No.13 Tahun 2003, kita mengidentifikasi landasan hukum yang mengatur aspek-aspek tersebut dalam konteks perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: JAWABAN Bagaimana Mempertahankan Pertumbuhan yang Paling Sesuai dan Memungkinkan Bagi YMKI?

Jadi, itulah jawaban pertanyaan perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah