Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan

- 28 Desember 2023, 14:47 WIB
Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan
Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan /Pexels.com /Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam UU ketenagakerjaaan, simak pembahasannya.

Pertanyaan perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing ini menarik untuk dibahas

Yuk simak pembahasan perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing.

Baca Juga: Salah Satu Teori yang Dapat Mendasari Penilaian Kinerja Menyatakan Bahwa Penilaian Kinerja Sebaiknya Menggunak

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenaga kerja.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Jelaskan mengenai pertanyaan berikut ini:

Perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam UU ketenagakerjaaan, yaitu ….

a. UU No.21 Tahun 2000
b. UU No.21 Tahun 2001
c. UU No.13 Tahun 2002
d. UU No.13 Tahun 2003

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x