Konvensi Ketatanegaraan Merupakan Bagian dari Norma Hukum Konstitusi Tidak Tertulis yang Berfungsi Melengkapi

- 21 Desember 2023, 16:52 WIB
Konvensi Ketatanegaraan Merupakan Bagian dari Norma Hukum Konstitusi Tidak Tertulis yang Berfungsi Melengkapi
Konvensi Ketatanegaraan Merupakan Bagian dari Norma Hukum Konstitusi Tidak Tertulis yang Berfungsi Melengkapi /Pexels.com /fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban konvensi Ketatanegaraan merupakan bagian dari norma hukum konstitusi tidak tertulis yang berfungsi melengkapi, menyempurnakan atau bahkan mengubah dan menyatakan tidak berlaku substansi Konstitusi tertulis (UUD 1945) sebagai norma hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan konvensi Ketatanegaraan merupakan bagian dari norma hukum konstitusi tidak tertulis yang berfungsi melengkapi ini menarik untuk dibahas.

Mari kita simak pembahasan konvensi Ketatanegaraan merupakan bagian dari norma hukum konstitusi tidak tertulis yang berfungsi melengkapi.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Hendak Melakukan Penelitian Tentang Pola Konsumsi Masyarakat di Sebuah Provinsi Menggunakan

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang konvensi ketatanegaraan.

Konvensi ketatanegaraan merupakan bagian dari norma hukum konstitusi tidak tertulis yang berfungsi melengkapi.

Selain melengkapi, terdapat fungsi lainnya yaitu menyempurnakan atau bahkan mengubah dan menyatakan tidak berlaku substansi konstitusi tertulis (UUD 1945).

Hal ini sebagai norma hukum tertinggi dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah