b. Terkait dengan pelimpahan wewenang, dalam konteks negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan, konstitusi biasanya mengatur mengenai devolusi atau pemberian wewenang kepada pemerintah daerah.
Pelimpahan wewenang ini bisa terjadi melalui proses legislasi dan diatur dengan jelas dalam konstitusi atau undang-undang dasar.
Namun, perlu dicatat bahwa pelimpahan wewenang ini tetap berada di bawah kontrol dan pemantauan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki otonomi penuh.
c. Dominasi pemerintah pusat dalam negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan tidak selalu mengarah pada pembentukan negara federasi.
Hal ini karena dalam sistem negara kesatuan, pemerintah pusat tetap memiliki kekuasaan tertinggi dan dapat mengontrol pemerintah daerah.
Pembentukan negara federasi umumnya melibatkan pembagian kekuasaan yang lebih besar antara pemerintah pusat dan entitas daerah otonom, sehingga masing-masing memiliki kemandirian yang lebih besar.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 SMA Halaman 63 Bab 3 Kurikulum Merdeka Aktivitas 3.2
Jadi, itulah jawaban dari pertanyaan kasus negara kesatuan adalah sistem pemerintahan di mana satu pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh atas semua subdivisi politik lainnya.***
Disclaimer: