Negara Kesatuan Adalah Sistem Pemerintahan di Mana Satu Pemerintah Pusat Memiliki Kekuasaan Penuh Atas Semua

- 20 Desember 2023, 22:24 WIB
Negara Kesatuan Adalah Sistem Pemerintahan di Mana Satu Pemerintah Pusat Memiliki Kekuasaan Penuh Atas Semua
Negara Kesatuan Adalah Sistem Pemerintahan di Mana Satu Pemerintah Pusat Memiliki Kekuasaan Penuh Atas Semua /Pexels.com / Antoni Shkraba/

Dalam bentuk negara kesatuan, subdivisi politik harus melaksanakan arahan pemerintah pusat, namun tidak memiliki kekuatan untuk bertindak sendiri.

Dalam negara kesatuan dapat diselenggarakan secara sentralisasi dan dentralisasi, pemerintah pusat dapat memberikan beberapa kekuasaan kepada pemerintah daerah melalui proses legislatif yang disebut “devolusi.”

Namun, pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi dan dapat mencabut kekuasaan yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau membatalkan tindakan mereka.

a. Coba analisis dalam perspektif pandangan Thorsen V. Kalijarvi, bagaimana kedudukan pemerintah bagian-bagian negara dalam hubungannnya dengan pemerintah pusat dalam negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan.

b. Coba analislah bahwa apakah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom pada negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan diatur dalam konstitusi.

c. Coba analisislah bagaimana dominasi pemerintah pusat dalam negara kesatuan, apakah tidak menyebabkan timbulnya negara federasi.

Contoh Jawaban

a. Dalam perspektif pandangan Thorsen V. Kalijarvi, yang dikenal sebagai ahli dalam ilmu pemerintahan, kedudukan pemerintah daerah dalam hubungannya dengan pemerintah pusat dalam negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Thorsen V. Kalijarvi mungkin akan menyoroti bahwa dalam negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan, pemerintah daerah memiliki ketergantungan yang tinggi pada pemerintah pusat.

Kekuasaan dan otonomi pemerintah daerah terbatas karena pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas kebijakan dan keputusan nasional.

Pemerintah daerah harus melaksanakan arahan pemerintah pusat dan memiliki keterbatasan dalam bertindak sendiri.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah