Konsep Trias Politica Pertama Kali Dikemukakan Oleh John Locke, Seorang Filsuf Inggris yang Kemudian Trias

- 19 Desember 2023, 19:13 WIB
Konsep Trias Politica Pertama Kali Dikemukakan Oleh John Locke, Seorang Filsuf Inggris yang Kemudian Trias
Konsep Trias Politica Pertama Kali Dikemukakan Oleh John Locke, Seorang Filsuf Inggris yang Kemudian Trias /Pexels.com /Suryatno/

Adapun konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tanah air tercinta kita, Indonesia sebagai negara demokrasi termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

Trias politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang penerapannya dijabarkan dalam UUD NRI 1945.

Pertanyaan:

a) Coba analisis mengapa dikatakan bahwa Indonesia tidak menganut ajaran trias politika (pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) bila dilihat dari UUD NRI 1945?

b) Coba analisis hubungan terutama ketiga poros (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dimungkinkan kerjasama dalam konteks pembagian kekuasaan.

c) Coba analisis apakah keberadaan pemisahan kekuasaan (trias politica) tetap dipertahankan dalam welfare state (negara kesejahteraan) saat ini.

Contoh Jawaban

a) Dalam kasus ini Trias Politika tidak dianut oleh Indonesia, hal itu bisa dilihat dalam UUD NRI 1945.

Kita dapat melihat bahwa UUD NRI 1945 ini membagi kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

Akan tetapi, dalam praktiknya terdapat kekeliruan dan ketidaksinambungan ketiga lembaga pemerintahan tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah