Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Materi Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Prinsip pencegahan serta penanganan kekerasan menjelaskan mengenai prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yang harus diinternalisasi oleh anggota satuan tugas dan TPPK sesuai yang dimandatkan oleh Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.
Soal 4. Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali ....
A. Kehati-hatian
B. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
C. Akuntabilitas
D. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
Jawabannya adalah: D
Soal 5. Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?
Jawabannya adalah: Prinsip yang sudah kami terapkan pada lingkungan satuan pendidikan adalah kepentingan terbaik bagi anak dan non diskriminatif.
Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Materi Edukasi, Cara Pencegahan Kekerasan melalui Edukasi
Materi Edukasi
Pencegahan kekerasan pada lingkungan Satuan Pendidikan lewat edukasi dilakukan pada tiga tingkatan yakni: