Soal
Silakan saudara diskusikan mengenai subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht. Jelaskan!
Jawaban
1. Subjek Hukum Internasional
Negara adalah subjek hukum internasional utama. Hukum internasional memperlakukan negara sebagai entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Prinsip dasar dalam hubungan antarnegara adalah kedaulatan negara, yang berarti negara memiliki kekuasaan tertinggi di wilayahnya.
2. Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Oppenheim dan Lauterpacht
a. Menurut Oppenheim
Pemerintahan yang Efektif: Negara harus memiliki pemerintahan yang efektif untuk diakui oleh masyarakat internasional.
Artinya, negara harus mampu mengendalikan wilayahnya dan memberlakukan hukum serta aturan di dalamnya.
Kemerdekaan dan Kemandirian: Suatu negara harus bersifat merdeka dan mandiri.
Ini berarti negara tersebut tidak tunduk pada kekuasaan atau kendali eksternal tanpa persetujuan yang sah.
b. Menurut Lauterpacht
Keberlanjutan Sebagai Entitas Hukum: Menurut Lauterpacht, suatu negara harus memiliki keberlanjutan sebagai entitas hukum.