INFOTEMANGGUNG.COM - Warga Negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya sebagai bentuk kontribusi terhadap keamanan dan kedaulatan nasional.
Kewajiban ini mendasarkan pada konsep loyalitas kepada tanah air, yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Membela negara juga merupakan cara untuk melindungi nilai-nilai, identitas, dan kebebasan yang diperjuangkan oleh masyarakat.
1. Kewajiban Konstitusional
Konstitusi suatu negara sering mencantumkan kewajiban warga negara untuk membela negaranya sebagai bagian dari hak dan tanggung jawab mereka.
2. Pertahankan Kedaulatan
Membela negara adalah upaya untuk menjaga kedaulatan nasional dari potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
3. Pertahankan Nilai dan Identitas Bangsa
Dalam membela negara, warga negara turut melindungi nilai-nilai, budaya, dan identitas bangsanya dari pengaruh asing yang mungkin merusak.
Baca Juga: Jelaskan Mengapa Kita Perlu Berpikir secara Komputasi: Cari Tahu Jawabannya Disini
4. Upaya Persatuan dan Kesatuan
Keterlibatan semua warga negara dalam pertahanan negara memperkuat ikatan persatuan dan kesatuan, menciptakan solidaritas di antara anggota masyarakat.