Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara.
Karena itu dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
Misalnya, berkomplot untuk menggulingkan pemerintahannya, menyelundupkan mata uang asing, kegiatan spionase, atau perbuatan yang melanggar perundang-undangan imigrasinya.
4. Prinsip Yurisdiksi Universal
Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional.
Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan.
Tindak-tindak pidana yang dimaksudkan antara lain adalah kejahatan perang (war crimes), kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against international peace), dan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity).
Baca Juga: TERJAWAB! Kegiatan Wirausaha dapat Dilakukan oleh Siapa Saja Karena Hal Tersebut Termasuk
Jadi, itulah jawaban dari pertanyaan jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya.***