INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban bagaimana jika putusan tersebut ditetapkan pasca adanya putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimana jika putusan tersebut ditetapkan pasca adanya putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini penting untuk dibahas.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang pasca adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Putusan MK yang dimaksud adalah nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian undang-undang (UU) 8/1981.
Undang-undang (UU) 8/1981 itu berisi tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP merupakan kitab undang-undang hukum acara pidana Indonesia atau biasa dikenal dengan istilah undang-undang hukum acara pidana.
KUHAP sebagai hukum formil merupakan hukum tertulis secara nasional di Indonesia untuk mempertahankan dan melaksanakan aturan hukum materil.