Bagaimana Jika Putusan Tersebut Ditetapkan Pasca Adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian

- 22 November 2023, 06:29 WIB
Bagaimana Jika Putusan Tersebut Ditetapkan Pasca Adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian
Bagaimana Jika Putusan Tersebut Ditetapkan Pasca Adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian /Pexels.com /Towfiqu barbhuiya/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban bagaimana jika putusan tersebut ditetapkan pasca adanya putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagaimana jika putusan tersebut ditetapkan pasca adanya putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini penting untuk dibahas.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang pasca adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Baca Juga: Mengapa Dikatakan bahwa Hakim Tersebut Telah Melampaui Kewenangannya dalam Memutus Perkara Praperadilan

Putusan MK yang dimaksud adalah nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian undang-undang (UU) 8/1981.

Undang-undang (UU) 8/1981 itu berisi tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP merupakan kitab undang-undang hukum acara pidana Indonesia atau biasa dikenal dengan istilah undang-undang hukum acara pidana.

KUHAP sebagai hukum formil merupakan hukum tertulis secara nasional di Indonesia untuk mempertahankan dan melaksanakan aturan hukum materil.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x