INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban mengapa dikatakan bahwa Hakim tersebut telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan tersebut.? Silakan ditanggapi dengan menggunakan ketentuan Pasal 77 KUHAP!.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang peran hakim dalam praperadilan yang sedang dilakukan.
Teman-teman diminta untuk menjelaskan mengapa siding tersebut dikatakan bahwa hakim telah melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Mengapa Benua Afrika Disebut Benua Hitam: Cari Tahu Sejarah dan Makna di Balik Istilahnya
Hal itu dilihat ketika dalam memutuskan perkara praperadilan yang sedang dilakukan tersebut.
Pertanyaan dari pembahasan diatas adalah silahkan ditanggapi dengan menggunakan ketentuan pasal 77 KUHAP.
KUHAP merupakan kitab undang-undang hukum acara pidana Indonesia atau biasa dikenal dengan istilah undang-undang hukum acara pidana.
KUHAP sebagai hukum formil merupakan hukum tertulis secara nasional di Indonesia untuk mempertahankan dan melaksanakan aturan hukum materil.