Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Apabila Terdapat Kekosongan Hukum Namun Terdapat Kasus yang Harus Diputuskan

- 20 November 2023, 11:51 WIB
Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Apabila Terdapat Kekosongan Hukum Namun Terdapat Kasus yang Harus Diputuskan
Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Apabila Terdapat Kekosongan Hukum Namun Terdapat Kasus yang Harus Diputuskan /Pexels.com /Sora Shimazaki/

Akan tetapi para ahli hukum mengetahui bahwa Undang-undang tidak akan pernah lengkap.

Disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum.

Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang.

Penafsran historis ini ada 2 yaitu : [a] Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya.

Contoh: KUHPerdata BW yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.

[b] Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang Wethistoirsche interpretatie).

Yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif.

Maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.

Akhirnya dari uraian2 di atas dapat disimpulkan bahwa :

1. Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ditjenpp.kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah