Akan tetapi para ahli hukum mengetahui bahwa Undang-undang tidak akan pernah lengkap.
Disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum.
Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang.
Penafsran historis ini ada 2 yaitu : [a] Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya.
Contoh: KUHPerdata BW yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.
[b] Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang Wethistoirsche interpretatie).
Yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif.
Maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.
Akhirnya dari uraian2 di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat.