8. Di bawah ini yang bukan merupakan asas-asas penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah
A. Kepastian hukum, Tertib Penyelenggaraan Pemerintah, Tertib Kepentingan Umum, Kearifan Lokal
B. Keterbukaan/Transparansi, Proporsionalitas, Profesionalitas, Keberagaman
C. Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi, Partisipatif
D. (a), (b), (c) benar
Jawaban: D
9. Dalam menyelenggarakan pemerintah desa, Kepala Desa mempunyai tugas
A. Menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa
B. Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa
C. Jawaban pada huruf A dan huruf B salah
D. Jawaban pada huruf A dan huruf B benar
Jawaban: D
10. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh
A. Para Kepala Dusun
B. Sekretaris desa
C. Perangkat desa
D. BPD dan perangkat desa
Jawaban: C