Dalam Membangun Hukum Perlindungan Konsumen Dengan Kerangka Sistem Hukum Indonesia Berarti Menghubungkan

- 8 November 2023, 12:27 WIB
Dalam Membangun Hukum Perlindungan Konsumen Dengan Kerangka Sistem Hukum Indonesia Berarti Menghubungkan
Dalam Membangun Hukum Perlindungan Konsumen Dengan Kerangka Sistem Hukum Indonesia Berarti Menghubungkan /Pexels.com /Perfecto Capucine/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban dalam membangun hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum indonesia berarti menghubungkan adanya kaitan antara hukum perlindungan konsumen dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen. Terdapat aspek-aspek hukum perdata dan hukum Publik.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum Indonesia.

Dalam membangun hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum Indonesia berarti menghubungkan adanya kaitan hukum.

Baca Juga: Bagaimana Keterkaitan Antara Otonomi Daerah Dengan Desentralisasi Fiskal dan Pemungutan Pajak Daerah?

Kaitan antara hukum perlindungan konsumen sama dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan sesuai dengan hukum tersebut.

Tujuan peraturan UU tersebut, memberikan perlindungan kepada konsumen. Yang perlu teman-teman ketahui terdapat aspek-aspek hukum perdata dan hukum publik.

Di artikel ini, kita akan membahas terkait pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.

Soal

Dalam membangun hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum indonesia berarti menghubungkan adanya kaitan antara hukum perlindungan konsumen dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Terdapat aspek-aspek hukum perdata dan hukum Publik.

Pertanyaan:

1. Menurut pendapat anda, apakah hukum perlindungan konsumen yang ada dalam hukum perdata adalah bagian dari aspek hukum publik? Jelaskan!

2. Berikan penjelasan disertai contoh hukum perlindungan konsumen dari aspek hukum perdata, aspek hukum pidana dan aspek hukum administrasi yang anda ketahui?

3. Coba anda uraikan peraturan perundang-undangan yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan konada onsumon?

Jawaban

1. Menurut pendapat saya, hukum perlindungan konsumen yang ada dalam hukum perdata tidak termasuk dalam aspek hukum publik.

Hukum perdata berkaitan dengan hubungan antara individu atau entitas swasta, sedangkan hukum publik berkaitan dengan hubungan antara individu atau entitas swasta dengan negara atau pemerintah.

Hukum perlindungan konsumen dalam hukum perdata lebih fokus pada perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli atau kontrak dengan pihak lain.

Contohnya, jika seorang konsumen membeli barang yang cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual, hukum perdata akan memberikan perlindungan kepada konsumen tersebut untuk mendapatkan ganti rugi atau pengembalian barang yang sesuai.

Sementara itu, hukum publik dalam konteks perlindungan konsumen lebih berkaitan dengan regulasi dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen secara umum.

Contohnya, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan atau undang-undang yang melarang praktik penipuan atau penjualan barang palsu yang merugikan konsumen secara luas.

2. Aspek hukum perdata dalam perlindungan konsumen melibatkan hubungan antara konsumen dan pihak lain dalam transaksi jual beli atau kontrak.

Contohnya, jika seorang konsumen membeli barang yang cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual, hukum perdata akan memberikan perlindungan kepada konsumen tersebut untuk mendapatkan ganti rugi atau pengembalian barang yang sesuai.

Aspek hukum pidana dalam perlindungan konsumen melibatkan tindakan kriminal yang merugikan konsumen.

Contohnya, penjualan barang palsu atau penipuan dalam transaksi jual beli dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada pelaku.

Aspek hukum administrasi dalam perlindungan konsumen melibatkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen secara umum.

Contohnya, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan atau undang-undang yang melarang praktik penipuan atau penjualan barang palsu yang merugikan konsumen secara luas.

3. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, tanggung jawab produsen dan penjual, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Undang-undang ini mengatur praktik perdagangan yang adil dan perlindungan konsumen.

Undang-undang ini melarang praktik penipuan, penjualan barang palsu, dan praktik bisnis lainnya yang merugikan konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen: Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.

Peraturan ini memberikan pedoman tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan.

Baca Juga: Ibu Tuti Guru SMA 6 Kota Bandung, Minggu Depan Akan Mengikuti Ujian Sertifikasi Guru Salah Satu Materi

Jadi, itulah jawaban terkait kaitan antara hukum perlindungan konsumen dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: studocu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah