Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengenakan dan mengumpulkan pajak di wilayahnya sendiri.
Pajak-pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan lokal.
Ini memberikan pemerintah daerah sumber daya keuangan yang lebih besar untuk menjalankan fungsinya.
4. Keterkaitan
Otonomi daerah memberikan dasar hukum bagi pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemungutan pajak.
Desentralisasi fiskal mendukung otonomi daerah dengan memberikan pemerintah daerah kontrol lebih besar atas sumber daya keuangannya.
Pemungutan pajak daerah menjadi alat utama dalam mendukung desentralisasi fiskal, karena pemerintah daerah dapat mengumpulkan pajak untuk membiayai program dan kegiatan di tingkat lokal.
Jadi itulah jawaban terkait keterkaitan antara otonomi daerah dengan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah.***