Apa Hubungan Judicial Review dengan Fungsi UUD NRI Tahun 1945, Ternyata Ini Hubungan Keduanya

- 8 November 2023, 07:15 WIB
Apa Hubungan Judicial Review dengan Fungsi UUD NRI Tahun 1945, Ternyata Ini Hubungan Keduanya
Apa Hubungan Judicial Review dengan Fungsi UUD NRI Tahun 1945, Ternyata Ini Hubungan Keduanya /Pexels.com /Pavel Danilyuk/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban apa hubungan judicial review dengan fungsi UUD NRI tahun 1945.

Judicial review merupakan pengajuan kebijakan yang dilakukan melalui Lembaga peradilan terhadap materi muatan undang-undang (uji materiil) dan pembentukan undang-undang (uji formil).

Jadi, kita dapat memahami bahwa uji materiil dan uji formil menjadi bagian dari judicial review.

Baca Juga: Mengapa Narkotika dan Psikotropika Dilarang Peredarannya Jelaskan Jawaban Kamu, Lihat Dampak Besarnya

Dapat kita artikan juga bahwa judicial review ini untuk menjaga keseimbangan kebijakan.

Tujuan judicial review adalah untuk tetap menjaga proses demokrasi antar Lembaga baik itu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Untuk melakukan judicial review, kita dapat mengajukan undang-undang yang dianggap bertentangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mungkin teman-teman bertanya, siapa saja yang boleh untuk mengajukan judicial review? Untuk mengajukan judicial review ialah perorangan warga negara Indonesia.

Judicial review ini telah diatur oleh undang-undang yaitu Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

Kita sudah memhas apa itu judicial review, Lembaga, pengajuan, tujuan, dan kesimpulan.

Terdapat pertanyaan menarik terakit judicial review yaitu apa hubungan judicial review dengan fungsi UUD NRI tahun 1945.

Di artikel ini kita akan membahas apa hubungan judicial review dengan fungsi UUD NRI tahun 1945.

Soal

Apa hubungan judicial review dengan fungsi UUD NRI tahun 1945?

Jawaban

Judicial review adalah suatu mekanisme yang memungkinkan lembaga peradilan untuk menguji keberlakuan atau kesesuaian suatu peraturan atau tindakan pemerintah dengan undang-undang atau konstitusi.

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) memberikan dasar hukum untuk prinsip-prinsip dasar negara, termasuk kewenangan dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah.

Hubungan antara judicial review dan UUD NRI 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Konstitusi sebagai Dasar Hukum

UUD NRI 1945 adalah konstitusi Indonesia yang menjadi dasar hukum tertinggi di negara ini.

Dalam UUD NRI 1945, diatur prinsip-prinsip dasar negara, pembagian kekuasaan, dan hak asasi manusia.

Judicial review memungkinkan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa setiap peraturan atau tindakan pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi ini.

b. Perlindungan Hak Asasi Manusia

UUD NRI 1945 menjamin hak asasi manusia, dan judicial review dapat digunakan untuk memastikan bahwa setiap peraturan atau tindakan pemerintah tidak melanggar hak-hak tersebut.

Lembaga peradilan dapat memeriksa apakah kebijakan atau tindakan pemerintah sesuai dengan norma-norma konstitusional yang menjamin hak asasi manusia.

c. Pembagian Kekuasaan

UUD NRI 1945 juga menetapkan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Judicial review membantu menjaga keseimbangan ini dengan memungkinkan lembaga peradilan untuk memeriksa tindakan pemerintah dan legislatif guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan yang diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar?

Jadi, itulah jawaban terkait pembahasan hubungan judicial review dengan fungsi UUD NRI tahun 1945.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah