Di-Era Sekarang Begitu Banyak Penjualan Produk Anti Nyamuk yang Dianggap Efektif dan Murah Untuk Menjauhkan

- 28 Oktober 2023, 15:47 WIB
Di-Era Sekarang Begitu Banyak Penjualan Produk Anti Nyamuk yang Dianggap Efektif dan Murah Untuk Menjauhkan
Di-Era Sekarang Begitu Banyak Penjualan Produk Anti Nyamuk yang Dianggap Efektif dan Murah Untuk Menjauhkan /Pexels.com/Towfiqu barbhuiya/

Pertanyaan diatas menjadi salah satu pertanyaan yang terdapat dalam ujian di satuan pendidikan perguruan tinggi.

Soal

Di-era sekarang begitu banyak penjualan produk anti nyamuk yang dianggap efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen.

Kandungan zat kimia dalam produk yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Pertanyaan;

1. Menurut pendapat Anda, apakah kasus tersebut diatas bertentangan dengan hukum Indonesia? Jelaskan!
2. Berdasarkan contoh kasus diatas, Jelaskan larangan apa yang tercantum dalam UUPK?
3. Uraikan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap contoh kasus di atas? Jelaskan berdasarkan hukumnya!

Jawaban

1. Dalam kerangka hukum Indonesia, produk yang dapat membahayakan kesehatan konsumen seharusnya tidak dijual di pasaran.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan peraturan terkait lainnya menyatakan bahwa produk yang beredar di pasaran harus memenuhi standar keamanan, termasuk produk anti nyamuk.

Jika produk tersebut mengandung zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan seperti yang disebutkan, maka dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen.

2. Berdasarkan contoh kasus di atas, larangan yang tercantum dalam UUPK adalah:

a. Larangan memproduksi, mengimpor, dan menjual produk yang tidak aman atau berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
b. Larangan memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat mengenai produk.
c. Larangan menutup-nutupi informasi mengenai risiko atau efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh produk.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah