Keputusan untuk mengadopsi bentuk negara kesatuan oleh para pendiri negara Indonesia didasarkan pada tujuan membangun negara yang kuat, bersatu, dan berdaulat, serta untuk mencegah konflik internal yang dapat mengancam kesatuan dan integritas negara.
Demikian pembahasan lengkap tentang pengertian negara kesatuan dan mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahw bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.***