4 Jenis Perusahaan Swasta yang Ada di Indonesia, Mapel Ekonomi

- 24 September 2023, 11:23 WIB
Jenis perusahaan
Jenis perusahaan /pixabay.com/mohamed_hassan/

INFOTEMANGGUNG.COM – Perusahaan swasta adalah sebuah perusahan yang modalnya berasal dari pihak kedua, bisa swasta asing, swasta nasional, atua gabungan / joint venture.

 Baca Juga: Contoh Soal Jurnal Akuntansi Lengkap Dengan Jawabanya

Ada 4 jenis perusahaan swasta antara lain sebagai berikut ini :

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang. Biasanya hanya memproduksi usaha kecil-kecilan.

Perseroan dengan Tanggung Jawab Terbatas

Jenis perusahaan ini sering disingkat sebagai PT atau Persero. Perusahaan ini mempunyai badan hukum.

Perusahaan PT / Persero adalah seseorang yang mengumpulkan dana / modal yang berasal dari banyak pihak dengan menjual surat-surat berharga. Misalnya saham, andil, atau sero.

Setiap pemegang surat tersebut disebut dengan pesero. Jadi pesero adalah orang-orang atau pihak yang telah menyerahkan dana kepada sebuah perusahaan.

Apabila PT mendapatkan laba, maka setiap pesero aka memperoleh bagian. Laba yang diberikan kepada pesero disebut dengan dividen.

Pesero adalah pemilik PT secara tidak langsung. Dalam satu sudut pandang memang mempunyai hak milik atas perusahaan, tapi tidak bisa memiliki sepenuhnya.

Pesero hanya memiliki perusahaan sesuai dengan jumlah sero yang dipegang. Tanggung jawab pesero juga terbatas.

Tapi untuk persero milik negara, pemegang saham utama adalah negara. Sumber modal bisa berasal dari negara dan swasta, baik itu swasta asing atau lokal.

Meskipun sebagai badan usaha milik negara, tapi karyawannya tetap disebut dengann pegawai swasta.

Firma

Firma mirip dengan PT, tapi Firma tidak mengumpulkan modal melalui saham. Modal yang didapatkan Firma dalam bentuk tunai.

Pihak yang menyetor modal kepada perusahaan firma tidak sebanyak Persero, tapi hanya segelintir orang. Mungkin hanya tiga, atau empat.

Para penyetor modal mempunyai tanggung jawab penuh kepada Firma, termasuk setiap kerugian hingga jumlah kekayaan modal yang digunakan sebagai investasi untuk Firma.

Persekutuan Komanditer

Perusahaan ini adalah gabungan antara Firma dan Persero. Dalam perusahaan ini akan terbagi menjadi 2 kelompok besar. Kelompok pertama berperan sebagai sekutu penguasa / pengurus.

Tugasnya yaitu hanya menjalankan usaha dan mempunyai tanggung jawab penuh atas kelancaran perusahaan, khususnya untuk besarnya laba yang dihasilkan.

Kelompok kedua berperan sebagai sekutu Komanditer. Tugasnya hanya sebatas penyetor modal saja dan tidak mempunyai tanggung jawab penuh untuk menjalankan usaha.

 Baca Juga: Sejarah Perkembangan Ilmu Statistika, Anak Akuntansi Harus Tahu

Sekian penjelasan singkat tentang 4 jenis perusahaan dalam Ekonomi Indonesia. Di luar negeri mempunyai sistem jenis perusahaan swasta yang berbeda dengan Indonesia. ***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Scrib.com @Bizitzanarin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah