Penjelasan: Kebebasan memeluk agama diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1), bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama.
No. 2. Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama: Setiap orang bebas memilih agamanya.
Penjelasan: Di Indonesia setidaknya terdapat enam agama yang bisa dipilih berdasar keyakinan yakni Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hucu.
No. 3. Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama: Tidak ada paksaan dalam beragama.
Penjelasan: Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa, tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa hingga ia terganggu kebebasannya untuk menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan hati nuraninya.
No. 4. Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama: Pendidikan keagamaan harus disesuaikan.
Penjelasan: UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (4) mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua
dan apabila diakui waki hukum yang sah untuk menjamin pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Baca Juga: 70 Soal PTS Ekonomi Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawabannya, Contoh Soal UTS
No. 5. Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama: Ada anggaran untuk pendidikan kegamaan.
Penjelasan: Di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 25 dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhkan penyelenggaraan pendidikan nasional.