Beberapa negara yang menganut prinsip Ius Soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brasil.
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Dalam konteks perkawinan, terdapat dua asas yang mendasar yang perlu diperhatikan, yaitu asas persamaan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum adalah prinsip yang menggarisbawahi bahwa suami dan istri adalah anggota keluarga yang memiliki hubungan erat satu sama lain.
Dengan kata lain, upaya dilakukan untuk memastikan bahwa status kewarganegaraan keduanya sejajar dan setara.
b. Asas Persamaan Derajat
Asas persamaan derajat, di sisi lain, menekankan bahwa perkawinan tidak boleh menghasilkan ketidaksetaraan dalam hal kewarganegaraan.
Ini berarti bahwa baik suami maupun istri memiliki kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka sendiri tanpa adanya dominasi atau pengaruh yang merugikan dari pihak lain dalam perkawinan tersebut.