Warga Negara Adalah Warga Suatu Negara Yang Ditetapkan Berdasarkan Pada Peraturan Perundang – Undangan, Dalam

- 7 September 2023, 14:07 WIB
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan pada peraturan perundang – undangan, dalam uud 1945 dijelaskan dalam pasal 26. terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu asas
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan pada peraturan perundang – undangan, dalam uud 1945 dijelaskan dalam pasal 26. terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu asas /Pexels.com / Joel Zar/

Penjelasan:

 Ragam Prinsip Kewarganegaraan

1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

a. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis sering disebut juga sebagai prinsip keturunan atau darah. Prinsip ini menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.

Misalnya, jika seorang anak lahir di negara X yang menganut Asas Ius Sanguinis, dan orangtuanya adalah warga negara Y yang mengikuti prinsip kewarganegaraan berbeda, maka anak tersebut akan menjadi warga negara Y.

Contoh negara yang menerapkan Asas Ius Sanguinis adalah Republik Rakyat Tiongkok.

b. Asas Ius Soli

Asas Ius Soli, atau yang sering disebut asas tempat atau daerah kelahiran, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah di mana individu itu lahir.

Sebagai contoh, jika seseorang lahir di negara X, maka secara otomatis akan menjadi warga negara X, meskipun orangtuanya adalah warga negara Y.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah