Terjawab! Penghasilan Neto PT. X Tahun 2015 Sebesar Rp 80.000.000. Sise Kompensasi Kerugian Tahun 2014

- 13 Juli 2023, 11:43 WIB
Terjawab! Penghasilan Neto PT. X Tahun 2015 Sebesar Rp 80.000.000. Sise Kompensasi Kerugian Tahun 2014
Terjawab! Penghasilan Neto PT. X Tahun 2015 Sebesar Rp 80.000.000. Sise Kompensasi Kerugian Tahun 2014 /Pexels.com/Mart/

Jawaban

a. Hitunglah PPh 25 per bulan untuk tahun 2015)
Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi kompensasi kerugian. Dalam kasus ini, penghasilan neto tahun 2015 adalah Rp 80.000.000 - Rp 100.000.000 = -Rp 20.000.000 (defisit).
PPh 25 adalah pajak atas penghasilan yang terutang pada defisit usaha.
Pada tahun 2015, PPh 25 dihitung sebesar 25% dari defisit usaha atau Rp 0 jika defisit lebih besar dari atau sama dengan nol.

Dalam hal ini, PPh 25 per bulan untuk tahun 2015 adalah:
Januari-Desember: 25% x (-Rp 20.000.000) = -Rp 5.000.000

Perlu dicatat bahwa jumlah ini merupakan perkiraan dan Anda harus mengkonsultasikan dengan akuntan atau penasihat pajak yang berwenang untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat.

b. Untuk membuat Surat Setoran Pajak (SSP), Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut seperti nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan perincian penghasilan serta pajak yang terhutang. Setelah Anda memiliki informasi tersebut, Anda dapat mengisi formulir SSP sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pada SSP, Anda perlu mengisi rincian pajak yang terutang, termasuk PPh 25.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PPG Matematika SD 5: Bilangan, Pelajari untuk Persiapan

Kapan paling lambat dibayarkan tergantung pada ketentuan yang berlaku di negara masing-masing. Biasanya, pajak harus dibayarkan sebelum atau pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Saya sarankan Anda menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengetahui tanggal jatuh tempo pembayaran yang berlaku.

c. Kapan paling lambat dilaporkan ke KPP juga tergantung pada peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Umumnya, pelaporan pajak harus dilakukan sebelum atau pada tanggal yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Saya sarankan Anda menghubungi KPP terdekat untuk mengetahui batas waktu pelaporan yang berlaku.

Penting untuk selalu mengacu pada peraturan perpajakan terbaru dan berkonsultasi dengan akuntan atau penasihat pajak yang berwenang untuk situasi yang lebih spesifik dan informasi yang lebih akurat.***

 

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x