Terjawab! Penghasilan Neto PT. X Tahun 2015 Sebesar Rp 80.000.000. Sise Kompensasi Kerugian Tahun 2014

- 13 Juli 2023, 11:43 WIB
Terjawab! Penghasilan Neto PT. X Tahun 2015 Sebesar Rp 80.000.000. Sise Kompensasi Kerugian Tahun 2014
Terjawab! Penghasilan Neto PT. X Tahun 2015 Sebesar Rp 80.000.000. Sise Kompensasi Kerugian Tahun 2014 /Pexels.com/Mart/

INFOTEMANGGUNG.COM – Jawaban pertanyaan penghasilan neto PT. X tahun 2015 sebesar Rp 80.000.000. Sise kompensasi kerugian tahun 2014 adalah 100.000.000. Kredit pajak tahun 2014 adalah: PPh 22 sebesar Rp 5.000.000, PPh 23 sebesar Rp 7.000.000, PPH 24 sebesar Rp 3.000.000, berikut ini jawaban lengkapnya.

Dalam menjalankan sebuah perusahaan, pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan merupakan hal yang krusial.

Berdasarkan analisis diatas Mengambil contoh PT. X, kami akan mengeksplorasi penghasilan neto dan kompensasi kerugian tahun 2014, serta kredit pajak yang terkait. langkah-langkah perhitungan PPh 25 per bulan untuk tahun 2015, menjelaskan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tanggal jatuh tempo pembayaran, serta batas waktu pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Soal dan Kunci jawaban PPG Matematika SD 6: Geometri dan Pengukuran

Pembahasan diatas sangat menarik untuk diulas, berikut ini kami sajikan jawaban penghasilan neto PT. X tahun 2015 sebesar Rp 80.000.000. Sise kompensasi kerugian tahun 2014 adalah 100.000.000. Kredit pajak tahun 2014 adalah: PPh 22 sebesar Rp 5.000.000, PPh 23 sebesar Rp 7.000.000, PPH 24 sebesar Rp 3.000.000.

Soal

Memahami ketentuan ini penting untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Berikut ini kami sajikan jawaban Penghasilan neto PT. X tahun 2015 sebesar Rp 80.000.000. Sise kompensasi kerugian tahun 2014 adalah 100.000.000. Kredit pajak tahun 2014 adalah: PPh 22 sebesar Rp 5.000.000, PPh 23 sebesar Rp 7.000.000, PPH 24 sebesar Rp 3.000.000

Diminta:

a. Hitunglah PPh 25 per bulan untuk tahun 2015)
b. Buatlah SSP nya dan kapan paling lambat dibayarkan?
c. Kapan paling lambat dilaporkan ke KPP?

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x