Di sini, dua atau lebih mitra bertanggung jawab secara bersama dan membagi keuntungan serta kerugian bisnis secara merata.
2. Kemitraan Terbatas (Limited Partnership)
Terdiri dari satu atau lebih mitra umum yang memiliki tanggung jawab penuh dan mitra terbatas yang hanya bertanggung jawab sebatas jumlah investasinya.
3. Kemitraan Komanditer (Limited Liability Partnership)
Kombinasi antara kemitraan umum dan kemitraan terbatas, di mana ada mitra umum yang memiliki tanggung jawab penuh dan mitra komanditer yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Selain itu, kemitraan juga dapat terjadi antara perusahaan dan pemerintah, organisasi nirlaba, atau individu dalam berbagai konteks.
Tujuan kemitraan biasanya mencakup memperluas jangkauan pasar, membagi risiko dan biaya, memanfaatkan keahlian atau sumber daya yang saling melengkapi, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Penting untuk mencatat bahwa persyaratan dan hukum seputar kemitraan dapat berbeda di setiap negara.
Oleh karena itu, sebelum memasuki kemitraan, disarankan untuk mendapatkan saran hukum atau konsultasi profesional yang relevan untuk memahami hak, tanggung jawab, dan implikasi hukum yang terkait.
Berikut adalah bentuk soal lengkap dari pertanyaan tentang, Apakah jenis kemitraan yang terjadi pada A dengan PT. B dan jelaskan baik PT.B dan peternak A sebagai apa dalam konsep kemitraan ini.