JAWABAN! Setiap Warga Negara Memiliki Hak untuk Berserikat, Berkumpul, Mengeluarkan Pendapat dan Pikiran

- 8 Juli 2023, 15:42 WIB
Setiap Warga Negara Memiliki Hak untuk Berserikat, Berkumpul, Mengeluarkan Pendapat dan Pikiran
Setiap Warga Negara Memiliki Hak untuk Berserikat, Berkumpul, Mengeluarkan Pendapat dan Pikiran /Pexels.com / Edmond Dantès/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam artikel ini kami akan berikan pembahasan tentang jawaban soal setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran.

Artikel pembahasan tentang jawaban soal setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran ini bisa dipelajari teman-teman untuk referensi belajar.

Sebelum menyimak pembahasan tentang jawaban soal setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran yang akan kami sajikan, disarankan teman-teman untuk bisa mencoba mengerjakan soal tersebut terlebih dahulu.

Pergunakan jawaban soal setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran ini sebagai alternatif jawaban teman-teman ketika mengerjakan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 Kelas 7 Halaman 177, 178: Menyimpulkan Isi Syair “Perahu”

Simak pembahasan tentang jawaban soal setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran..

Soal

Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan maupun tulisan sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam bidang politik.

Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28 E ayat 3. Peranan setiap warga negara dalam bidang politik sangatlah penting terutama sebagai bahan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, analisislah pentingnya peran warga negara dalam partisipasi politik baik di tingkat pusat maupun daerah berdasarkan etika politik yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ditjenpp.kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x